Minggu, 29 September 2013
makalah biologi
MAKALAH
KEBAKARAN
HUTAN
KELOMPOK
III
- DAVID P MANURUNG
- EKA I PANJAITAN
- EUODIA SILAEN
- FEBRIN ADI PUTRA S
- HIKMATUL W MARPAUNG
- HOTDI D SAMOSIR

KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa atas berkat rahmat dan lindunganNya lah kami
kelompok III dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ’’Kebakaran Hutan’’.
Dalam makalah ini
kami membahas tentang apa itu kebakaran hutan, faktor-faktor penyebab
terjadinya kebakaran hutan, dan cara menanggulanginya.
Dalam pembuatan
makalah ini, kami sadar banyak kekurangan baik dari segi kelengkapan bahan
materi maupun cara penulisan yang belum benar, untuk itu kami kelompok III
meminta maaf.
Dan kami dari
kelompok III juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Atas perhatiannya
kami mengucapkan terimakasih.
Medan,
25 Maret 2013
KEBAKARAN HUTAN INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
I. Pendahuluan
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil
hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan
dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23
tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan
Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan
Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan
intensitasnya makin meningkat.
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup
kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi
hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya
mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat,
sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia
akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan
termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri
sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran
hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran
hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa
kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga
2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan
menanggulangi kebakaran hutan.
Tulisan ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan,
kebakaran hutan dan penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber
dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti,
pengambil kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta
lingkungan dan kehutanan.
II.PEMBAHASAN
I. Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya
Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai
manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada
pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu.
Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai
modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka
hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir
satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya
(Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan
bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500
tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama
periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah
membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan
dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah
lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan
bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D.
Glover, 1999).
Menurut Danny (2001), penyebab utama terjadinya kebakaran
hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian
kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut
Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran
batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan
Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk
kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Kebakaran hutan besar terpicu pula oleh munculnya
fenomena iklim El-Nino seperti kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991,
1994 dan 1997 (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998).
Perkembangan kebakaran tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan
penyebaran lokasi kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir
di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di
lahan non hutan.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi
topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun
berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama
kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau
permasalahan sebagai berikut:
- Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
- Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
- Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian
tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan
cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk
perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah
mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi
karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang
memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan
perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup
areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan
pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan
cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada
areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan,
tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyeba struktural, umumnya berawal dari
suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan,
dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas
lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui
hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan
melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara
turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran
hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
II. Kerugian dan Dampak Kebakaran Hutan
2.1. Areal hutan yang terbakar
Beberapa tahun terakhir kebakaran hutan terjadi hampir
setiap tahun, khususnya pada musim kering. Kebakaran yang cukup besar terjadi
di Kalimantan Timur yaitu pada tahun 1982/83 dan tahun 1997/98. Pada tahun
1982/83 kebakaran telah menghanguskan hutan sekitar 3,5 juta hektar di
Kalimantan Timur dan ini merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah
kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada tahun 1963
(Soeriaatmadja, 1997).
Kemudian rekor tersebut dipecahkan lagi oleh kebakaran
hutan Indonesia pada tahun 1997/98 yang telah menghanguskan seluas 11,7 juta
hektar. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar
8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa
masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu
hektar (Tacconi, 2003).
Selanjutnya kebakaran hutan Indonesia terus
berlangsung setiap tahun meskipun luas areal yang terbakar dan kerugian yang
ditimbulkannya relatif kecil dan umumnya tidak terdokumentasi dengan baik. Data
dari Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam menunjukkan
bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak tahun 1998 hingga tahun
2002 tercatat berkisar antara 3 ribu hektar sampai 515 ribu hektar (Direktotar
Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2003).
2.2. Kerugian yang ditimbulkannya
Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian
internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi
kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan
lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi
hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar
dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang
diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi
karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia.
Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8
milyar (Tacconi, 2003).
Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003),
menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $
2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan
uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup
kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI,
kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait
dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.
2.3. Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan yang cukup besar seperti yang terjadi
pada tahun 1997/98 menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian
material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu
global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara.
Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan
gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena
dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan.
Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara
disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat kebakaran
hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau
dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi
beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan
harta benda.
Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat,
penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi di
darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat
dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran
hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara terutama
Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand.
Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi
kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit
dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya
tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak
dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul
bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar.
Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap
pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit belum
berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis
berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan
sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan
kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan
menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan dampak
tersebut sampai ke negara tetangga.
III. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
Sejak kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang
kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya, sebenarnya
telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan)
maupun penanggulangannya.
3.1. Upaya Pencegahan
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan
dilakukan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a)
Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat
Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas,
Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di
masing-masing HPH dan HTI;
(b)
Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan;
(c)
Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam
kebakaran hutan;
(d)
Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga
BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan;
(e)
Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran
hutan;
(f)
Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi),
Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
(g)
Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non
kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
3.2. Upaya Penanggulangan
Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan
penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a)
Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan
pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b)
Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan,
baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun
perusahaan-perusahaan.
(c)
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui
PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK
kebakaran hutan dan lahan.
(d)
Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan
BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar; Bantuan
pesawat AT 130 dari Australia dan Herkulis dari USA untuk kebakaran di Lampung;
Bantuan masker, obat-obatan dan sebagainya dari negara-negara Asean, Korea
Selatan, Cina dan lain-lain.
3.3. Peningkatan Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya pencegahan
dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan
hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim
kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
(a)
Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan
hutan.
(b)
Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah.
(c)
Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan
untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak
belukar dan hutan masih rendah.
(d)
Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran
hutan belum memadai.
Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan
faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan,
pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka
untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait
dengan faktor-faktor tersebut.
Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran
disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran
masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk
penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
a.
Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
b.
Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau
merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c.
Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun
pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan
merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d.
Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak
maupun perangkat kerasnya.
e.
Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya
yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.
III. Penutup
Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Hutan merupakan
sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan
non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah,
dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh
Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.
Kebakaran merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan
akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran hutan menimbulkan kerugian yang
sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi
lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum
memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara
menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran
atau dalam kawasan hutan.
3.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan
kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab
kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari
Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi
kebakaran hutan, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
Daftar Pustaka
Danny,
W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan
Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat
Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut
Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Jakarta.
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu
studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah
Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
Soemarsono,
1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya
dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di
Yogyakarta. hal:1-14.
Soeriaatmadja,
R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di
Yogyakarta. hal: 36-39.
Schweithelm,
J. dan D. Glover, 1999. Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya
Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di
Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
Saharjo
dan Husaeni, 1998. East Kalimantan Burns. Wildfire 7(7):19-21.
Tacconi,
T., 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab, biaya dan implikasi
kebijakan. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor,
Indonesia. 22 hal. http://www.cifor.cgiar.org/Publiction/occasional paper no
38 (i)/html
Sumber
: http://tumoutou.net/702_07134/71034_9.htm
makalah biologi
MAKALAH
KEBAKARAN
HUTAN
KELOMPOK
III
- DAVID P MANURUNG
- EKA I PANJAITAN
- EUODIA SILAEN
- FEBRIN ADI PUTRA S
- HIKMATUL W MARPAUNG
- HOTDI D SAMOSIR

KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa atas berkat rahmat dan lindunganNya lah kami
kelompok III dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ’’Kebakaran Hutan’’.
Dalam makalah ini
kami membahas tentang apa itu kebakaran hutan, faktor-faktor penyebab
terjadinya kebakaran hutan, dan cara menanggulanginya.
Dalam pembuatan
makalah ini, kami sadar banyak kekurangan baik dari segi kelengkapan bahan
materi maupun cara penulisan yang belum benar, untuk itu kami kelompok III
meminta maaf.
Dan kami dari
kelompok III juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Atas perhatiannya
kami mengucapkan terimakasih.
Medan,
25 Maret 2013
KEBAKARAN HUTAN INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
I. Pendahuluan
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil
hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan
dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23
tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan
Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan
Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan
intensitasnya makin meningkat.
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup
kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi
hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya
mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat,
sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia
akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan
termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri
sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran
hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran
hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa
kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga
2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan
menanggulangi kebakaran hutan.
Tulisan ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan,
kebakaran hutan dan penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber
dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti,
pengambil kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta
lingkungan dan kehutanan.
II.PEMBAHASAN
I. Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya
Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai
manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada
pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu.
Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai
modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka
hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir
satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya
(Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan
bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500
tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama
periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah
membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan
dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah
lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan
bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D.
Glover, 1999).
Menurut Danny (2001), penyebab utama terjadinya kebakaran
hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian
kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut
Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran
batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan
Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk
kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Kebakaran hutan besar terpicu pula oleh munculnya
fenomena iklim El-Nino seperti kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991,
1994 dan 1997 (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998).
Perkembangan kebakaran tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan
penyebaran lokasi kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir
di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di
lahan non hutan.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi
topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun
berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama
kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau
permasalahan sebagai berikut:
- Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
- Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
- Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian
tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan
cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk
perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah
mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi
karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang
memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan
perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup
areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan
pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan
cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada
areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan,
tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyeba struktural, umumnya berawal dari
suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan,
dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas
lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui
hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan
melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara
turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran
hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
II. Kerugian dan Dampak Kebakaran Hutan
2.1. Areal hutan yang terbakar
Beberapa tahun terakhir kebakaran hutan terjadi hampir
setiap tahun, khususnya pada musim kering. Kebakaran yang cukup besar terjadi
di Kalimantan Timur yaitu pada tahun 1982/83 dan tahun 1997/98. Pada tahun
1982/83 kebakaran telah menghanguskan hutan sekitar 3,5 juta hektar di
Kalimantan Timur dan ini merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah
kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada tahun 1963
(Soeriaatmadja, 1997).
Kemudian rekor tersebut dipecahkan lagi oleh kebakaran
hutan Indonesia pada tahun 1997/98 yang telah menghanguskan seluas 11,7 juta
hektar. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar
8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa
masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu
hektar (Tacconi, 2003).
Selanjutnya kebakaran hutan Indonesia terus
berlangsung setiap tahun meskipun luas areal yang terbakar dan kerugian yang
ditimbulkannya relatif kecil dan umumnya tidak terdokumentasi dengan baik. Data
dari Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam menunjukkan
bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak tahun 1998 hingga tahun
2002 tercatat berkisar antara 3 ribu hektar sampai 515 ribu hektar (Direktotar
Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2003).
2.2. Kerugian yang ditimbulkannya
Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian
internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi
kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan
lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi
hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar
dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang
diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi
karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia.
Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8
milyar (Tacconi, 2003).
Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003),
menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $
2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan
uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup
kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI,
kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait
dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.
2.3. Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan yang cukup besar seperti yang terjadi
pada tahun 1997/98 menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian
material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu
global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara.
Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan
gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena
dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan.
Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara
disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat kebakaran
hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau
dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi
beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan
harta benda.
Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat,
penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi di
darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat
dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran
hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara terutama
Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand.
Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi
kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit
dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya
tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak
dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul
bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar.
Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap
pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit belum
berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis
berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan
sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan
kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan
menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan dampak
tersebut sampai ke negara tetangga.
III. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
Sejak kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang
kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya, sebenarnya
telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan)
maupun penanggulangannya.
3.1. Upaya Pencegahan
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan
dilakukan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a)
Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat
Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas,
Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di
masing-masing HPH dan HTI;
(b)
Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan;
(c)
Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam
kebakaran hutan;
(d)
Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga
BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan;
(e)
Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran
hutan;
(f)
Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi),
Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
(g)
Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non
kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
3.2. Upaya Penanggulangan
Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan
penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a)
Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan
pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b)
Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan,
baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun
perusahaan-perusahaan.
(c)
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui
PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK
kebakaran hutan dan lahan.
(d)
Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan
BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar; Bantuan
pesawat AT 130 dari Australia dan Herkulis dari USA untuk kebakaran di Lampung;
Bantuan masker, obat-obatan dan sebagainya dari negara-negara Asean, Korea
Selatan, Cina dan lain-lain.
3.3. Peningkatan Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya pencegahan
dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan
hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim
kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
(a)
Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan
hutan.
(b)
Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah.
(c)
Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan
untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak
belukar dan hutan masih rendah.
(d)
Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran
hutan belum memadai.
Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan
faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan,
pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka
untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait
dengan faktor-faktor tersebut.
Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran
disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran
masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk
penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
a.
Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
b.
Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau
merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c.
Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun
pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan
merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d.
Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak
maupun perangkat kerasnya.
e.
Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya
yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.
III. Penutup
Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Hutan merupakan
sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan
non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah,
dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh
Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.
Kebakaran merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan
akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran hutan menimbulkan kerugian yang
sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi
lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum
memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara
menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran
atau dalam kawasan hutan.
3.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan
kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab
kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari
Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi
kebakaran hutan, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
Daftar Pustaka
Danny,
W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan
Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat
Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut
Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Jakarta.
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu
studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah
Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
Soemarsono,
1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya
dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di
Yogyakarta. hal:1-14.
Soeriaatmadja,
R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di
Yogyakarta. hal: 36-39.
Schweithelm,
J. dan D. Glover, 1999. Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya
Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di
Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
Saharjo
dan Husaeni, 1998. East Kalimantan Burns. Wildfire 7(7):19-21.
Tacconi,
T., 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab, biaya dan implikasi
kebijakan. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor,
Indonesia. 22 hal. http://www.cifor.cgiar.org/Publiction/occasional paper no
38 (i)/html
Sumber
: http://tumoutou.net/702_07134/71034_9.htm
Langganan:
Komentar (Atom)